JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai maraknya peredaran produk kesehatan asal luar negeri, khususnya dari Thailand dan Vietnam, yang viral dan dipromosikan secara masif di platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. Produk-produk ini, yang sebagian besar adalah jenis obat luar seperti inhaler, balsam, dan suplemen diet, beredar tanpa izin edar resmi (ilegal) dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menjelaskan bahwa produk ilegal ini tidak menjalani uji klinis dan laboratorium yang diwajibkan oleh BPOM, sehingga kandungan dan keamanannya tidak terjamin. "Kami menemukan beberapa produk inhaler yang viral memiliki kandungan zat kimia yang melebihi batas aman dan berpotensi menyebabkan iritasi parah pada saluran pernapasan, bahkan dapat memicu alergi serius," ungkap Penny dalam konferensi pers.
Selain itu, produk suplemen diet asing yang diiklankan secara agresif juga banyak mengandung zat-zat farmasi terlarang, seperti sibutramine, yang dapat menyebabkan masalah jantung dan tekanan darah tinggi. BPOM juga menyoroti modus promosi yang menyesatkan, di mana influencer atau endorser sering kali mengklaim manfaat yang berlebihan tanpa dasar ilmiah.
BPOM telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian Siber untuk menindak akun-akun media sosial dan distributor yang terlibat dalam penjualan produk ilegal ini. Dalam satu bulan terakhir, puluhan ribu unit produk telah disita dari berbagai gudang penyimpanan rahasia. Para pelaku diancam dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman denda yang besar dan pidana penjara.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar produk kesehatan, baik obat, kosmetik, maupun makanan, melalui aplikasi resmi BPOM. Pembelian produk kesehatan sebaiknya dilakukan melalui apotek atau toko resmi berizin, dan menghindari pembelian melalui platform media sosial yang tidak kredibel. Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi kesehatan masyarakat dan melindungi konsumen dari risiko produk ilegal yang menggiurkan namun berbahaya.
No comments:
Post a Comment