JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dipercaya memimpin komisi yang beranggotakan 10 tokoh lintas sektor ini.
Pembentukan komisi ini merupakan respons langsung terhadap tingginya sorotan publik terhadap isu-isu di internal Polri, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, kasus korupsi, hingga rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bhayangkara. Jimly Asshiddiqie, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, diharapkan mampu membawa perubahan fundamental yang lebih baik dalam waktu singkat.
Tugas utama komisi ini adalah merumuskan dan mengawasi implementasi reformasi struktural, kultural, dan instrumental di Polri. Secara kultural, komisi ini akan fokus pada upaya menghilangkan arogansi kekuasaan dan praktik-praktik yang tidak profesional di lapangan. Secara struktural, komisi akan mengkaji ulang sistem jenjang karier dan pengawasan internal. Prabowo menegaskan bahwa kepolisian yang presisi dan dicintai rakyat adalah kunci utama stabilitas negara.
Meski mendapat apresiasi dari banyak pihak, keberadaan komisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tumpang tindih kewenangan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun, Istana meyakinkan bahwa komisi yang dipimpin Jimly ini akan bekerja secara paralel dan fokus pada percepatan implementasi perubahan yang mendesak. Masyarakat berharap komisi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu menghasilkan Polri yang bersih, transparan, dan profesional.
No comments:
Post a Comment