09 November 2025

Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Pro-Kontra Memanas di Ranah Publik

YOGYAKARTA – Wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, kembali memicu gelombang kontroversi dan perdebatan sengit di masyarakat dan kalangan politisi. Usulan yang dimunculkan oleh beberapa fraksi di DPR ini mendapat tanggapan beragam, membelah opini publik antara pihak yang mengapresiasi jasanya dalam pembangunan dan stabilitas, dengan pihak yang menuntut keadilan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama masa Orde Baru.

Para pendukung usulan, yang umumnya berasal dari politisi senior dan kelompok nasionalis konservatif, berargumen bahwa Soeharto memiliki jasa besar dalam meletakkan fondasi ekonomi Indonesia. Mereka menyoroti keberhasilan program pembangunan lima tahun (Pelita), swasembada pangan, dan stabilisasi politik pasca-gejolak 1965. Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Golkar, misalnya, menyatakan bahwa pengakuan terhadap Soeharto harus didasarkan pada kontribusinya dalam membangun infrastruktur dan menjaga keutuhan bangsa. Bagi kelompok ini, gelar pahlawan adalah bentuk rekognisi negara atas pengabdian panjangnya.

Di sisi lain, penolakan keras datang dari aktivis HAM, keluarga korban tragedi 1965, dan korban-korban peristiwa penembakan misterius (Petrus), serta Tragedi Trisakti dan Semanggi. Mereka mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu sebagai prasyarat sebelum wacana gelar tersebut dibahas lebih lanjut.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, salah satu syarat untuk menjadi Pahlawan Nasional adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merugikan bangsa dan negara. Poin ini menjadi ganjalan utama dalam kasus Soeharto. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kini berada di posisi dilematis. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan semua aspek, termasuk masukan dari masyarakat sipil, sebelum mengambil keputusan akhir.

Kontroversi ini mencerminkan tarik ulur yang belum selesai antara kebutuhan akan rekonsiliasi nasional dan tuntutan akan penegakan keadilan sejarah. Pemerintah didesak untuk bertindak bijak dan transparan, memastikan bahwa setiap keputusan tidak mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang telah diperjuangkan pasca-Reformasi 1998.

No comments:

Post a Comment